
Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujarnya.
JPU juga menuntut Marcella diberhentikan dari status advokat. “Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat,” ucapnya.







