Bukan hanya asumsi pengguna saja, hal tersebut dibenarkan oleh CEO OpenAI Sam Altman.
Ia mengakui bahwa pembaruan terbaru GPT-4o membawa efek samping yang tidak diinginkan terhadap perilaku chatbot.
Altman menyebut kepribadian ChatGPT kini terasa “terlalu penjilat” dan “menjengkelkan”.
Meski begitu, ia juga menilai masih ada sisi positif dari pembaruan tersebut.
“Ada beberapa bagian yang sangat bagus,” ujar Altman.
“Tapi kami sedang mengerjakan perbaikannya secepat mungkin. Beberapa bisa dirilis hari ini, dan sisanya menyusul minggu ini.”
Pengakuan ini memicu reaksi dari para pengguna. Salah satu dari mereka bahkan menanyakan apakah mungkin untuk mengembalikan kepribadian lama ChatGPT, versi sopan tapi tidak terlalu menyanjung.
Menanggapi hal itu, Altman memberikan komentar “Ya, pada akhirnya kami jelas perlu menyediakan beberapa opsi kepribadian.”
Hal ini menandakan potensi fitur baru yang memungkinkan pengguna memilih gaya respons ChatGPT sesuai kebutuhan mereka, sesuatu yang dinilai akan sangat berguna mengingat banyaknya fungsi chatbot, mulai dari riset pekerjaan hingga teman curhat.
Namun, pergeseran ke arah kepribadian yang terlalu personal juga memicu kekhawatiran.
Mengutip laporan Digital Trends, disebutkan bahwa dalam beberapa percakapan terbaru, ChatGPT menyapa pengguna dengan panggilan seperti “sweetheart” yang dirasa tidak pantas dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Fenomena ini menyoroti tantangan besar dalam mengembangkan AI yang cerdas sekaligus sensitif terhadap konteks sosial.
Di satu sisi, kepribadian yang hangat bisa membantu pengguna merasa nyaman. Tapi jika terlalu jauh, AI justru bisa kehilangan esensinya sebagai alat bantu yang netral dan profesional.
Gubernur Indonesia untuk OPEC (2015-2016) Widhyawan menyampaikan, yang utama adalah memperhatikan sisi biaya transportasi. Khusus minyak, kata Widhyawan, harga minyak dunia dinilai tidak berbeda jauh di berbagai negara.
Dia menilai, minyak tidak hanya bisa didapatkan dari AS. Nah, jika ingin mengoptimalkan biaya transportasi, Indonesia bisa mengimpor minyak dari negara lain yang terhitung lebih murah biaya transportasinya.
“Tapi kalau minyak mentah ceritanya agak lain. Harga itu sama gitu ya. Dari manapun kurang lebih sama bedanya cuma harga beda arbitrage aja. Jadi si panjangnya rantai pasok transportasi itu tidak bisa di kompensasi oleh perbedaan harga,” katanya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (30/4/2025).
Lain halnya jika Indonesia menambah porsi impor gas. Widhyawan mengungkapkan bahwa harga gas termasuk liquefied natural gas (LNG) dan LPG lebih murah di AS.
“Dan ternyata ada economic benefit khususnya buat LPG dan LNG. Karena bahan atau harga dasarnya mereka gas itu mereka kan gasnya berlimpah. Tadi saya bilang mereka itu net export ya. Gasnya berlimpah itu Henry Hub cuma di sekitar harganya di bawah US$ 4 per million BTU. Kita HGBT aja di US$ 6-7 bahkan gitu ya,” jelasnya.
Dengan begitu, dia menilai Indonesia akan lebih untung jika menambah impor gas dari AS lantaran lebih ekonomis.
“Jadi di harga dasar mereka itu sudah sangat kompetitif. Artinya kalau harga komoditas yang kita impor atas dasar harga yang kompetitif by all means itu bisa dihitung dan kenapa kita mengimpor itu karena ekonomis,”tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan porsi impor minyak mentah RI dari Amerika Serikat selama ini hanya sekitar 4% dari keseluruhan impor, sementara untuk LPG, saat ini berkisar 54%.
Adapun, impor migas untuk konsumsi dalam negeri selama ini berasal dari Singapura, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Latin. “Beberapa negara. Ada dari Singapura, dari Middle East, kemudian dari Afrika, Amerika Latin,” katanya di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).
Menurut Bahlil, aspek keekonomian menjadi pertimbangan utama dalam rencana penambahan impor LPG dan minyak mentah dari AS. Meski secara logika biaya transportasi dari AS lebih mahal dibanding Timur Tengah, Bahlil menyebut bahwa harga LPG dari AS masih bisa bersaing.
“Contoh, LPG belinya dari Amerika. Logikanya kan harusnya lebih mahal karena transportasinya, kan. Tapi buktinya harga LPG dari Amerika sama dengan dari Middle East. Jadi saya pikir semua ada cara untuk kita begitu,” terangnya.
Selain itu, Bahlil juga memastikan bahwa rencana penambahan volume impor LPG dan minyak mentah dari AS tidak akan menghentikan impor dari negara-negara lain seperti Timur Tengah.
Namun, dia mengakui pemerintah akan mengurangi volume pembelian LPG dari negara-negara selain AS. “Tidak disetop juga, tapi volumenya yang mungkin dikurangi. Tidak disetop, volumenya yang mungkin dikurangi,” kata Bahlil.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, regulasi fleksibilitas TKDN dan penghapusan kuota impor itu nantinya akan dirampungkan oleh Satgas Deregulasi yang akan terbentuk dalam waktu dekat.
“Ya sesegera mungkin. Kan arahan Pak Presiden minta ada yang jangka pendek harus sudah deliver,” tegasnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Susiwijono mengatakan, deregulasi itu nantinya akan keluar dalam bentuk paket-paket kebijakan ekonomi. Bentuk pemberlakuannya pun ia katakan akan jangka waktu menengah-panjang.
“Nanti kan tiap paket kebijakan akan dirilis, ada kebijakan satu mengenai apa, kebijakan dua apa, kayak model paket kebijakan ekonomi. Jadi tahapannya jelas, konkret, dan sampai jangka menengah panjang sudah ada rencana reformnya,” ujar Susiwijono.
Ia pun menegaskan, paket kebijakan ekonomi dalam bentuk deregulasi itu tidak hanya untuk merespons permintaan AS yang sampai mengenakan tarif resiprokal 32% terhadap Indonesia, melainkan juga akan berlaku secara umum sebagai bentuk reformasi ekonomi.
“Ada konteks bilateralnya, ada konteksnya deregulasi, kita atur ulang, deregulasi itu atur semua, bukan hanya local content, import license, kuota, semua kita atur ulang. Namanya kita reform lagi kan ini,” tegas Susiwijono.
“Momennya kita pakai selain untuk jawab AS sekaligus perbaikan di nasional kita. Makanya ada Satgas Deregulasi, jadi arahan Pak Presiden clear, arahannya kan banyak itu, arahannya nanti kita tampung di Satgas Deregulasi,” paparnya.
Sebagai informasi, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga telah menegaskan, pemerintah tengah merampungkan penyelesaian paket pembenahan regulasi, yang akan diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Paket deregulasi ini akan dikeluarkan sebagai respons untuk mengantisipasi dampak buruk perang dagang antara Amerika Serikat dan China, yang berpotensi menekankan ekonomi RI.
“Sedang kita persiapkan, agar segera membantu investasi masuk dan menambah spending,” ucap Anggota DEN Prof. Arief Anshory Yusuf kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (24/4/2025).
Salah satu paket regulasi yang akan segera rampung terkait dengan ketentuan fleksibilitas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga penghapusan kuota impor.
“Salah satu yang segera direalisasikan adalah fleksibilitas TKDN dan penghapusan kuota impor,” tegas Arief.
Mengutip AFP, tersangka bernama Oliver merupakan seorang warga Prancis kelahiran Lyon tahun 2004. Ia menyerahkan diri di Italia, di sebuah kantor polisi di Pistoia dekat Florence Minggu.
“Ini sangat memuaskan bagi saya sebagai jaksa,” kata jaksa kota selatan Ales, Abdelkrim Grini Senin (28/4/2025),
“Hal terbaik yang bisa dilakukannya,” tambahnya.
“Surat perintah penangkapan Eropa akan dikeluarkan untuk pemindahannya melintasi perbatasan ke Prancis.”
Sebelumnya lebih dari 70 petugas polisi Prancis telah dikerahkan sejak Jumat untuk menemukan dan menangkap pelaku yang melakukan aksinya Minggu. Ia dianggap “berpotensi sangat berbahaya.
“Setelah membanggakan tindakannya… secara praktis mengklaim bertanggung jawab atas tindakan itu, ia membuat komentar yang menunjukkan bahwa ia bermaksud melakukan tindakan serupa lagi,” kata Grini.
“Ia adalah seseorang yang tidak terdeteksi oleh sistem peradilan dan polisi, dan tidak pernah muncul dalam berita sampai peristiwa tragis ini,” tambahnya.
Korban sendiri diketahui bernama Aboubakar Cisse, yang berusia dua puluhan. Penghormatan terakhir diberikan lebih dari 1.000 warga di Masjid Khadidja, tempat penusukan terjadi.
Ratusan orang juga berkumpul di Paris pada Minggu malam. Ini termasuk calon presiden tiga kali Jean-Luc Melenchon, yang menuduh Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau menciptakan “iklim Islamofobia”.
“Rasisme dan kebencian berdasarkan agama tidak akan pernah mendapat tempat di Prancis,” kata Presiden Emmanuel Macron.
“Ini dukungan bangsa kepada keluarga korban dan kepada rekan-rekan Muslim kita,” ujarnya.
Berawal dari usaha coffee shop di Solo, Jawa Tengah, sejak 2014, Serius Pangan Nusantara berkembang dengan pesat. Namun, pandemi Covid-19 membawa tantangan besar yang mengubah kebiasaan konsumsi kopi masyarakat. Elfira dan suaminya melihat peluang dalam bisnis roaster coffee, sehingga mereka beralih fokus dan mulai menjual produk secara online melalui e-commerce dan media sosial.
“Awalnya kami fokus pada bisnis coffee shop, namun saat pandemi, permintaan berubah. Kami melihat peluang di bisnis roaster coffee dan mulai menjual produk kami secara online,” ujar Elfira dalam keterangan resmi, Minggu (27/4/2025).
Dengan mempertahankan kualitas dan inovasi, Serius Pangan Nusantara terus menarik perhatian pelanggan, bahkan setelah tren ngopi di kedai kembali meningkat pasca pandemi. Strategi pengembangan pasar pun dilakukan, termasuk memperluas jaringan bisnis melalui berbagai pameran dan kolaborasi.
Bagi Elfira, keikutsertaan dalam berbagai ajang pameran menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan produk mereka ke pasar yang lebih luas. Dengan bertemu langsung dengan pelanggan, Serius Pangan Nusantara dapat membangun brand awareness dan meningkatkan kepercayaan terhadap produknya.
Salah satu ajang yang memberikan dampak besar bagi perkembangan bisnisnya adalah BRI UMKM EXPO(RT) 2025. Dengan mengikuti event ini, Serius Pangan Nusantara mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memperkenalkan produknya kepada calon pelanggan dan mitra bisnis potensial.
“Di sini kami bisa bertemu langsung dengan banyak orang, calon pelanggan bisa merasakan pengalaman secara langsung, berbeda jika hanya berjualan online,” tambahnya.
Selain itu, ajang pameran dan pertemuan dengan sesama pelaku usaha menjadi peluang untuk berbagi pengalaman serta membuka pintu bagi kolaborasi baru. Kesempatan ini menjadi dorongan bagi Serius Pangan Nusantara untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya.
Dengan semangat inovasi dan ketekunan, Serius Pangan Nusantara terus menunjukkan eksistensinya di industri kopi Indonesia. Tidak hanya berfokus pada penjualan produk, Elfira juga melihat pentingnya membangun hubungan dengan distributor dan investor potensial untuk memperluas jangkauan bisnisnya.
“Dengan semakin berkembangnya usaha ini, kami semakin termotivasi untuk terus menghadirkan produk berkualitas dan memperluas jaringan pasar,” kata Elfira.
Elfira berharap agar semakin banyak UMKM seperti Serius Pangan Nusantara yang bisa terus berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Kisah suksesnya menjadi inspirasi bahwa dengan inovasi, ketekunan, dan strategi yang tepat, UMKM Indonesia dapat tumbuh dan menjadi pemain utama di industrinya.
Pada kesempatan terpisah, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan kami dalam mendorong UMKM Indonesia menjadi pemain global.
“Kisah sukses dari Serius Pangan Nusantara merupakan bentuk dukungan nyata BRI untuk mendorong pengusaha UMKM go global yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekspor produk lokal,” ujar Hendy.
Hendy menjelaskan bahwa gelaran BRI UMKM EXPO(RT) 2025 menjadi salah satu wujud komitmen BRI dalam mendorong lebih banyak UMKM binaan BRI untuk go international.
“Acara yang berlangsung pada 30 Januari-2 Februari 2025 di ICE BSD City ini sukses dihadiri oleh lebih dari 69 ribu pengunjung, mencatatkan transaksi lebih dari Rp40 miliar dan realisasi kontrak ekspor mencapai US$90,6 juta atau sekitar Rp1,5 triliun”, ungkapnya.
Bahkan, muncul klaim legendaris: “Tuhan pun tak bisa menenggelamkan kapal ini.” Begitu yakinnya orang terhadap kapal itu.
Sembilan hari setelah rampung, kapal megah itu memulai pelayaran perdananya dari Southampton, Inggris, menuju New York, Amerika Serikat. Kapal itu dinamai RMS Titanic. Ribuan penumpang, mayoritas orang kaya Eropa, ikut berlayar sambil membawa harta seperti emas, berlian, bahkan mobil mewah. Menurut Daily Mail, total nilai harta itu setara Rp4 triliun jika dihitung saat ini.
Namun, kepercayaan diri itu luluh lantak empat hari kemudian. Tengah malam, di lautan tenang dan berbintang, Titanic menabrak gunung es. Robekan sepanjang 90 meter di lambung kapal membuat air laut masuk cepat. Titanic perlahan tenggelam.
Tepat 15 April 1912, 113 tahun lalu, Titanic karam di Samudra Atlantik. Dari 2.208 penumpang, hanya 707 yang selamat. Sisanya tenggelam atau membeku di laut sedingin es.
Misteri dan Harta Karun Titanic
Sejak kejadian itu, bangkai Titanic jadi bahan pembicaraan sepanjang masa. Banyak pihak, seperti dilaporkan BBC International, tertarik mengangkat barang-barang peninggalan penumpang Titanic, dari jam saku, tas, lukisan, berlian, sampai guci-guci asal China.
Untungnya, artefak yang berhasil diangkat sekarang disimpan dan dipamerkan di museum oleh RMS Titanic Inc., bukan diperjualbelikan.
“Kami ingin melestarikan kenangan itu agar semua orang bisa belajar dari sejarah,” ujar Direktur Koleksi RMS Titanic, Tomasina Ray.
Apa Penyebab Titanic Tenggelam?
Soal penyebab tenggelamnya Titanic, masih jadi bahan diskusi panjang. Salah satu teori muncul dari sejarawan Tim Maltin dalam bukunya Titanic: A Very Deceiving Night (2012).
Maltin menyebut, malam itu air laut pasang tinggi akibat posisi bulan yang sangat dekat ke bumi. Ini menyebabkan gunung-gunung es di utara bergerak lebih jauh ke selatan, masuk ke jalur pelayaran Titanic, jalur yang sebenarnya normalnya aman dari gunung es.
Karena itulah, kru Titanic tak menduga adanya ancaman gunung es. Saat akhirnya gunung es muncul di depan kapal, tabrakan pun tak bisa dihindari.
Menurut Maltin, tragedi ini bukan sepenuhnya kesalahan manusia, melainkan gabungan dari kondisi alam yang tak terduga.
Meski begitu, teori ini hanya salah satu dari banyak teori tentang tenggelamnya Titanic. Sampai sekarang, penyebab pastinya masih terus jadi bahan penelitian dan perdebatan para ahli.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Keputusan Menteri (Kepmen) itu ditetapkan pada 26 Maret 2025. Dan berlaku pada saat ditetapkan.
Dalam pertimbangan terungkap, pencabutan payung hukum Satgas itu adalah karena sudah ada Otorita IKN (OIKN).
Huruf (a) pertimbangan Kepmen No 408/2025 itu menjelaskan, dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara telah dibentuk satuan tugas pembangunan infrastruktur ibu kota negara melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
“Bahwa telah dibentuk Otorita Ibu Kota melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara,” bunyi huru (b), dikutip Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut pada poin huruf (c) tertulis, “Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum.”
Karena pertimbangan tersebut, pada poin huruf (d) disebutkan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Sehingga ditetapkan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Diktum Kesatu Kepmen No 408/2025 memutuskan, “Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Tidak Direstui Sri Mulyani
Terpisah, Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah mengungkapkan alasan lain pembubaran Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Ternyata karena tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” kata Zainal, seperti dilansir detikfinance.
“(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk pusat gas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu,” sambungnya.
Dia menjelaskan, Satgas membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pendanaan. Di sisi lain, OIKN sudah bekerja normal, sehingga Satgas tidak diperlukan lagi.
“Yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena di sini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” terangnya.
Sementara, imbuh dia, saat ini pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN semua. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.
“Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” kata dia.
Sebagai catatan, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dulu dibentuk oleh Menteri PUPR era Presiden Jokowi, yang kini ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala OIKN, yaitu Basuki Hadimuljono.
Pembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Penurunan IHSG hari ini mematahkan reli dalam tiga hari terakhir. Sebagai informasi, sejak awal pekan hingga perdagangan kemarin, Rabu (23/4/2025) IHSG telah naik 3,04%.
Pada perdagangan hari ini, mayoritas saham berada di zona hijau. Sebanyak 327 saham naik, 274 turun, dan 203 tidak bergerak. Nilai transaksi mencapai Rp 13,19 triliun yang melibatkan 19,48 miliar saham dalam 1,14 juta kali transaksi.
IHSG sebelum sesi I berakhir sempat melaju dengan kenaikan mencapai 0,9%. Namun pada akhir sesi I penguatan terpangkas hingga akhirnya parkir di zona merah.
Penurunan IHSG pada perdagangan hari ini seiring dengan saham perbankan dan konglomerat yang berbalik arah. BBCA menjadi pemberat utama IHSG dengan kontribusi -15,36 indeks poin. BBCA menutup perdagangan hari ini dengan penurunan 2,87% ke level 8.475.
Saham konglomerat yang dalam beberapa hari terakhir melaju kencang juga ikut menjadi pemberat IHSG. Saham BREN yang turun 1,64% menyumbang -7,62 indeks poin.
Begitu pula dengan saham TPIA yang turun 3,45% menyumbang -5,64 indeks poin terhadap penurunan IHSG. Lalu ada pula BBRI yang menjadi pemberat IHSG dengan kontribusi -4,6 indeks poin dan PANI -2,29 indeks poin.
Diperkirakan penurunan tersebut terjadi seiring dengan aksi profit taking karena saham-saham tersebut berada di zona positif dalam 2-3 hari terakhir.
Adapun pasar keuangan pada perdagangan hari ini tampak minim katalis dan masih dipengaruhi efek keputusan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) kemarin dan memonitor efek dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang kian mereda.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 April 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 April 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (23/4/2025).
Kendati menahan BI Rate, BI tetap mencermati ruang penurunan suku bunga acuan ini ke depannya. Keputusan tentunya akan diambil dengan mencermati ruang penurunan dengan mempertimbangkan stabilitas rupiah.
“BI akan terus mencermati ruang penurunan dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar prospek inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry.
Adapun, BI terakhir kali memangkas suku bunga acuannya pada awal tahun, Januari 2025. BI menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin dari 6% menjadi 5,75%.
Kemudian dari global, Presiden AS Donald Trump tampaknya mulai melunak dalam mengenakan tarif bea impor China yang kabarnya akan turun secara substansial. Pemerintah China pada Rabu (23/4/2025) juga menyatakan kesiapannya untuk kembali duduk di meja perundingan dengan Amerika Serikat (AS).
Dalam pernyataannya pada Selasa, Presiden Trump mengakui bahwa tarif AS terhadap produk China saat ini berada pada tingkat yang “sangat tinggi”. Namun, ia menambahkan bahwa beban tarif tersebut “akan turun secara substansial” jika kedua negara berhasil mencapai kesepakatan dagang.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Gedung Putih masih membuka peluang dialog, meskipun tekanan ekonomi terhadap Tiongkok terus ditingkatkan dalam beberapa bulan terakhir.
Menanggapi pernyataan Trump, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menegaskan bahwa negaranya tetap konsisten pada sikap bahwa perang tarif dan konflik dagang tidak akan menghasilkan pemenang.
“Perang tarif dan perang dagang tidak memiliki pemenang,” ujar Guo dalam konferensi pers rutin di Beijing, dilansir dari AFP.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Tiongkok tetap membuka peluang dialog dengan Amerika Serikat. “Pintu untuk pembicaraan terbuka lebar,” ujarnya.
Namun, Guo juga memberi peringatan tegas kepada Washington: “Kami tidak ingin berperang, tapi kami juga tidak takut berperang. Jika perlu, kami akan bertarung hingga akhir.”
Menteri Keuangan AS Scott Bessent juga menyatakan kemain jika kedua negara memiliki peluang untuk mencapai “kesepakatan besar” dalam perdagangan. “Kalau mereka mau menyeimbangkan ulang, mari kita lakukan bersama,” katanya, dikutip dari CNBC International.
Dalam laporan terbaru 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pasar yang sudah melegenda di Jakarta itu masih dicap sebagai salah satu “sarang barang bajakan” alias barang palsu.
“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 (Daftar Pasar Terkenal), bersama dengan beberapa pasar daring (dalam jaringan) Indonesia,” dikutip dari dokumen yang dirilis di situs resmi USTR, Rabu (23/4/2025).
Tak hanya menyorot Mangga Dua, laporan itu juga mencerminkan kekhawatiran besar pemerintah AS terhadap situasi penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Meskipun Indonesia sudah berupaya mengambil langkah perbaikan, seperti perluasan gugus tugas penegakan dan peningkatan pengawasan terhadap pembajakan daring, AS menilai hal tersebut belum cukup.
“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait,” tulisnya.
Selain isu barang bajakan, laporan itu juga menyoroti aspek lain, seperti perlindungan data hasil uji untuk obat-obatan dan produk pertanian. Pemerintah AS berharap Indonesia dapat memberikan perlindungan efektif terhadap data yang digunakan untuk mendapatkan izin edar, agar tak disalahgunakan pihak lain.
Di sisi regulasi, ada pengakuan atas langkah positif Indonesia. Misalnya, pada Maret 2023, Indonesia melakukan perubahan pada Undang-Undang Paten 2016 lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Perubahan ini memungkinkan pelaksanaan paten melalui impor atau lisensi, bukan hanya produksi dalam negeri.
Namun demikian, Amerika Serikat menilai revisi tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah.
“Amerika Serikat telah mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten 2016, termasuk dengan memperjelas patentabilitas penemuan yang menggabungkan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik,” tulis USTR lebih lanjut.
Amerika juga menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia, khususnya dalam kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA), guna menyelesaikan persoalan-persoalan seputar perlindungan kekayaan intelektual.
“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral,” pungkas laporan tersebut.
Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.
Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal II PP No.18/2025, dikutip Senin (21/4/2025).
Pasal I menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga patokan batu bara yang merupakan harga batas bawah penjualan batu bara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
(5) Harga patokan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan batu bara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
(6) Dihapus.
(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
2. Ketentuan ayat (1) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:
l. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
(d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
(e) HBA ≥ USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksí per ton;
(f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):
14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:
1. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA ≥ 2 USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan
harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA ≥ 2 USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.