
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menekankan pola sinergisitas antar organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya menangani persoalan kemiskinan yang masih sekitar 240 ribu jiwa.
“Masih ada sekitar 240 ribu orang miskin di Kabupaten Malang. Pengentasannya tidak bisa melalui Dinas Sosial (Dinsos) saja tapi lebih kepada OPD terkait, seperti Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” kata Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki di Malang, Jawa Timur, Rabu.
Dia menyebutkan bahwa pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya pemberian bantuan permodalan untuk usaha hingga pelatihan keterampilan guna meningkatkan kapasitas warga yang masuk kategori miskin.
Pelaksanaan pengentasan kemiskinan juga disesuaikan dengan tupoksi masing-masing OPD.
Dia mencontohkan, untuk Dinsos memiliki tugas menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang masuk kelompok rentan miskin dan tidak bisa diberdayakan.
“Karena pakemnya Dinsos itu adalah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang ada 26 jenis. Itu yang kami utamakan,” ujarnya.
Sedangkan, untuk masyarakat yang dinilai masih bisa diberdayakan dan berusia produktif tetapi berada di dalam kemiskinan akan mendapatkan pelatihan keterampilan yang berfungsi untuk meningkatkan ketahanan ekonominya.
“Pemberdayaan inilah yang seringkali di kabupaten dan kota, itu lebih kepada OPD terkait,” ucapnya.
Soal angka 240 ribu jiwa yang tercatat sebagai warga miskin, disebutnya masih terbilang tinggi jika dihitung dari total jumlah penduduk Kabupaten Malang yang mencapai 2,7 juta jiwa.
Tapi, kata dia, ketika dibandingkan dengan angka kemiskinan di daerah lain, potret yang ada di Kabupaten Malang terbilang rendah.
“Kalau kami lihat persentasenya justru cuma 8,98 persen, masih cukup rendah. Bahkan ada yang 16 persen,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan sinergisitas antar OPD di lingkungan Pemkab Malang.
“Memang dari Kementerian Sosial menyampaikan ada perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan ada pemberdayaan,” tuturnya.